Organisasi
Bisnis
Dalam dunia bisnis kita
mengenail tiga jenis organisasi bisnis. Ketiga jenis organisasi bisnis itu
adalah perorangan, persekutuan, dan perseroan terbatas. Berikut akan dijelaskan
ketiga organisasi bisnis itu
Perorangan
Bisnis yang bersifat
perorangan mudah didirikan dan juga mudah dibubarkan.
Dalam pembiayaan
dibiayai oleh yang bersangkutan. Jika usaha dengan sistem perorangan bangkrut
dan mempunyai hutang, harta pribadi akan ikut digunakan untuk melunasi
hutang-hutangnya.
Persekutuan
Bisnis persekutuan
adalah gabungan dari beberapa orang. Pendiriannya juga mudah dan mudah juga
dibubarkan.
Jika terjadi bangkrut
dan ada hutang, harta pribadi anggota persekutuan dapat diambil untuk melunasi
hutang-hutang persekutuan
Perseroan terbatas
Organisasi bisnis
dengan Perseroan Terbatas atau PT pengurusan pembuatannya relatif lebih sulit
dibandung perorangan dan persekutuan. Pelaku bisnis yang mau mendirikan badan
usaha PT ini harus mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Ijin
Usaha Perusahaan), NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak) , Akta Notaris, keterangan
domisili dan persyaratan lain. Meskipun demikian ada jasa yang menyediakan
kepengurusan ini sehingga mempermudah pengurusan dokumen-dokumen ini.
Dalam operasional
perusahaan, perseroan terbatas harus benar-benar melakukan pembukuan yang baik
untuk usahanya. Perusahaan bisa merekrut seorang lulusan Akuntansi atau
menyerahkan pembukuan kepada biro jasa pembukuan dan pajak.
Secara umum, mendirikan
usaha dengan berbentuk Perseroan Terbatas atau PT lebih baik dibandingkan
perorangan atau persekutuan. Dari sis fleksibilitas, PT dapat melakukan bisnis
dengan perusahaan mana saja. Dari segi profesionalitas, PT lebih terlihat
profesional dibandingkan perorangan dan persekutuan. Dilihat dari resiko,
resikonya adalah sebesar modal yang ditanamkan dalam PT tersebut, harta pribadi
tidak akan diambil jika ada permasalahan di PT-nya. Tentu saja kita harus
mengelola secara profesional Perseoran Terbatas yang sudah kita dirikan supaya
semakin maju dan membuka banyak lapangan pekerjaan.
Contoh Kasus Organisasi
Bisnis
Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman Minta Freeport Lepas Sahamnya di Bursa.
Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli meminta kepada PT Freeport Indonesia untuk
segera melakukan divestasi atau merealisasikan pelepasan sahamnya ke Bursa Efek
Indonesia (BEI).
Rizal menuturkan,
perusahaan afiliasi PT Freeport Mc-MoRan ini tergolong perusahaan tambang yang
'membandel' dibandingkan perusahaan lain. Sebab, hingga saat ini, Freeport
Indonesia belum juga menampakkan dirinya di bursa saham.
"Freeport ini
paling mencla-mencle soal divestasi. Ada saja alasannya. Kalau Newmont dan
lain-lainnya itu tidak," ujar Rizal di gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa,
13 Oktober 2015.
Apabila pemerintah
kompak dan tidak gampang untuk dilobi, Rizal optimistis Freeport akan
menggelontorkan sahamnya ke bursa domestik. Sebab, dengan sinergi pemerintah,
perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut pasti lebih memilih mengalah
dibandingkan kehilangan tambang emasnya.
"Kalau mereka
ngotot tidak mau, asal kita tidak gampang dilobi, saya yakin mereka akan
menyerah. Kalau mereka tidak mau negoisasi, ya tambangnya diberikan lagi ke
kita. Saya yakin Freeport mau 60 sampai 70 persen daripada tidak sama
sekali," kata dia.
Sekadar informasi,
kewajiban divestasi bagi pemegang kontrak karya ini telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana Freeport diharuskan untuk melakukan
divestasi sebesar 30 persen.
1. Apa
inti kasusnya ?
Permintaan Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman Minta Freeport dilepas tetapi tidak di respon.
2. Apa
penyebab masalahnya ?
Penyebab nya ialah pihak Freeport tidak
melakukan divestasi 30%
3. Siapa
yang bertanggung jawab ?
Pemerintahan Indonesia, terutama Menteri
Koordinator kemaritiman Indonesia
4. Bagaimana
cara mengatasinya ?
Pemerintah harus kompak dan tidak
gampang untuk dilobi, optimistis Freeport akan menggelontorkan sahamnya ke
bursa domestik. Sebab, dengan sinergi pemerintah, perusahaan tambang asal
Amerika Serikat tersebut pasti lebih memilih mengalah dibandingkan kehilangan
tambang emasnya.
Analisis :
Dengan membaca artikel diatas kita dapat
sedikit memahami apa yang sebenarnya terjadi dan masalah yang telah menerpa
Negara tercinta kita, dengan kita membaca banyak masalah masalah yang terjadi
saat saat ini hingga sekarang, bahwa ketentuan harus ditepati dan tamggung
jawab jangan seenak enaknya melanggar ketentuan yang berlaku.
Jika kasus ini tidak selesai dengan
cepat maka bukan tidak mungkin kasus ini akan menghilang dan bahkan tidak akan
selesai karena di tenggelamkan , mungkin ini adalah salah satu kecerobohan
pemerintahan kita yang terdahulu. Konflik seperti banyak terjadi di
pemerintahan kita tetapi belum terkuak atau bahkan sengaja di tutup tutupkan
agar kita tidak mengetahui nya.
Referensi :
http://www.proweb.co.id/articles/erp/jenis_organisasi_bisnis.html
No comments:
Post a Comment